Pemerintah akan mengevaluasi terlebih dahulu penerapan aturan tersebut. apabila hasil evaluasinya memberatkan pelaku usaha dan berdampak buruk pada pertumbuhan industri kapal, Permendag 76/2019 tersebut bisa saja dicabut.
Kejaksaan Agung wajib mengusut apakah ada pejabat pemerintah dengan wewenang yang lebih tinggi dari Dirjen Daglu yang terlibat. Misalnya Menteri Perdagangan atau Menteri lain yang dekat dengan pengusaha tersebut, yang memberi katabelece dan “menekan” Dirjen Daglu.